Mengapa Yogyakarta Disebut Daerah Istimewa?


Yogyakarta disebut sebagai daerah istimewa karena hingga kini masih berbentuk kerajaan. Sejak kapan Yogyakarta memiliki julukan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta?

Tepatnya sejak tanggal 15 Agustus 1950, Undang-Undang Republik Indonesia mengukuhkan bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang setara dengan provinsi. Keistimewaan ini digambarkan dalam undang-undang melalui status Yogyakarta yang istimewa dengan sistem otonomi daerah yang khusus. 

Keberadaan Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sejak zaman dahulu, menjadi cikal bakal munculnya keistimewaan. Pembicaraan untuk membentuk Yogyakarta sebagai daerah istimewa sebetulnya sudah bermula sebelum Indonesia merdeka. Namun, tak bisa dengan mudah menyematkan kata istimewa, butuh sebuah rumusan undang-undang untuk membuatnya sah di mata hukum. 

Untuk mengukuhkan kedudukan Yogyakarta, membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan ketika sidang RUU, sempat terjadi perbedaan pendapat antara BP KNID dengan kedua penguasa di Yogyakarta. BP KNID menginginkan supaya Yogyakarta menjadi daerah biasa seperti daerah umumnya. Sedangkan kedua penguasa monarki di Yogyakarta ingin supaya Yogyakarta menjadi daerah yang istimewa. Hingga akhirnya, hasil dari sidang tersebut membentuk RUU berjumlah 10 pasal dan disetujui oleh kedua pemimpin monarki.

Selanjutnya, kedua raja mengeluarkan maklumat sebagai bentuk persetujuan dengan BP DPR DIY pada 18 Mei 1946. Melalui maklumat tersebut, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta disematkan dan menjadi tanda dari bersatunya kedua monarki yang ada di Yogyakarta.

Undang-Undang Mengatur Hak Memiliki Otonomi Daerah Khusus 

Seperti dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalam sebuah tulisan berjudul 'Sejarah Keistimewaan Yogyakarta' menyebut bahwa Indonesia dengan ibu kota Yogyakarta hanya merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang memiliki kedudukan di Jakarta hingga 17 Agustus 1950. Setelahnya hal itu diatur ke dalam sebuah perundang-undangan. 

“Secara formal dibentuk dengan UU Nomor 3 Tahun 1950 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 1950. Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950. UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat (hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi)” tulis di laman tersebut. 

Kedua UU itulah yang kemudian diberlakukan pada 15 Agustus 1950 dengan PP Nomor 31 Tahun 1950, meski tanggal penetapannya pada 3 Maret 1950. Hanya ada 7 pasal di dalamnya. Masing-masing mengatur soal nama keistimewaan, ibu kota, dewan perwakilan rakyat, juga urusan rumah tangga. 

Dari perundang-undangan tersebut diatur wilayah, ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam-macam kewenangan, serta aturan yang sifatnya peralihan. Di dalam UU Nomor 3/1950, disebutkan secara jelas bahwa Yogyakarta merupakan daerah istimewa setara provinsi namun bukan provinsi. Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah sebuah kerajaan konstitusional.  

Penamaan daerah istimewa setara dengan provinsi dan sebetulnya mirip dengan provinsi namun memiliki konsekuensi hukum dan politik yang berbeda. Contohnya dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Birgita/adn)

sumber: https://kumparan.com/